Rapat Kode Etik Dewan, ini Kata Suimi

Bengkuluone.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat penyusunan kode etik dewan di ruang rapat komisi, Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (17/09/2019)

Dalam kesempatan itu, salah satu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan, mengenai kode etik tersebut ada 19 orang dewan yang ikut bekerja dalam rapat penyusunan.

“Untuk saat ini kita masih dalam tahapan pembahasan draf rancangan kode etik, untuk finalisasinya nanti akan kita bawa ke rapat paripurna dewan,” ujar Suimi.

Adapun point-point yang dibahas banyak, yaitu soal perilaku dewan, kewajiban dewan, bahkan ada sanksi jika tidak menjalankan tugas-tugas dewan.

“Kode etik inilah nanti menjadi dasar badan kehormatan (BK) dewan untuk bekerja mengawasi dewan itu sendiri dan menjaga marwah dari lembaga DPRD serta Anggota DPRD Provinsi Bengkulu maka dari itu disusunlah kode etik dewan ini,” ujarnya.

“Kita berharap kode etik dewan ini bisa diselesaikan tepat waktu, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam rapat paripurna yaitu selama 14 hari jam kerja,” pungkas Suimi. (LKS)

Komentar