Redam Polemik Penggunaan Trawl, Zona Penangkapan Ikan Dibagi

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Bertempat di rumah dinasnya Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar pertemuan bersama Himpunan Nelayan Tradisional dan Nelayan Pengguna Trawl sekaligus Makan malam bersama, Jumat, (16/2).
Hal ini guna meredam polemik antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna trawl, terkait penggunaan alat tangkap ikan trawl, dimana nelayan tradisional melarang penggunaan traw sedangkan nelayan pengguna trawl tetap bertahan.
Dari hasil pertemuan antara nelayan dan Plt. Gubernur ini dihasilkan empat poin yang diantaranya adalah pembagian zona penangkapan ikan dimana zona nelayan tradisional adalah 0 – 4 mil sedangkan nelayan pengguna trawl adalah 4 mil ke atas.
Selain itu untuk menjaga kelangsungan sumber daya ikan, nelayan pengguna trawl wajib mematuhi aturan untuk tidak memasuki zona nelayan tradisional (0 – 4 mil).
Kesepakatan yang juga ditandatangani oleh Penjabat Walikota, Danlanal Bengkulu serta Pol Airud dan Unsur Perguruan tinggi ini sendiri berlaku sampai dengan proses peralihan alat tangkap trawl ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan selesai dilaksanakan di Provinsi Bengkulu.
Alat tangkap trawl sendiri telah dilarang penggunaannya sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.
“Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan maka keluarlah aturan itu bukan untuk menghukum masyarakat, apalagi menutup pencaharian masyarakat,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di hadapan para Nelayan.
Terkait kesepakatan yang dilakukan tersebut, Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa ini adalah merupakan bentuk kesepakatan lokal. Sebab ada 6 Kabupaten dan 1 Kota yang artinya ada 7 Kabupaten/Kota yang ada berada di sepanjang pesisir laut.
“Saya kira kita mengeluarkan satu kebijakan lokal itu sangat pantas karena yang dilindungi itu besar,” jelas Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.
Plt. Gubernur Rohidin Mersyah juga menjelaskan akan menindak tegas nelayan pengguna trawl yang tidak mentaati kesepakatan terkait zona penangkapan ikan, dengan masuk ke zona nelayan tradisonal (0 – 4 mil).
“Jika masih menangkap dibawah ketentuan pakai trawl, tidak usah pakai ampun – ampun, ini namanya mengambil rejeki rakyat kecil, langsung tangkap saja!,” tegas Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal menjelaskan bahwa pihak DKP berpatokan untuk melaksanakan peraturan yang ada. Selain mengharapkan terciptanya kondisi yang kondusif antara nelayan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ia berharap nelayan dapat mulai untuk mengganti alat penangkap ikan ke alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.
“Ini butuh proses tetapi kita berkomitmen bahwa kita hidup bukan hanya hari ini tetapi untuk anak cucu kita,” jelas Ivan Syamsurizal.
Tampak hadir dalam agenda ini Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Agus Izudin, Penjabat Walikota Bengkulu Budiman Ismaun, Direktur Pol Airud Bengkulu, Unsur Perguruan Tinggi, Dit Intelkam Polda, Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Nelayan Tradisional dan Nelayan pengguna Trawl

Komentar