Retribusi Pajak Tower di Benteng Tahun ini Diterapakan

Bengkuluone.co.id – Usai dilakukan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2016, dan sempat mandek beberapa tahun belakang, akhirnya pemungutan pajak retribusi bangunan tower akan diterapkan.

Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Bengkulu Tengah, Hamidah Apriani Ritha, S. Psi menuturkan, sesuai dengan perda yang ada, pemungutan retribusi ini akan mulai dilakukan pada akhir tahun ini, mengingat Perbub yang diajuhkan masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati.

“Untuk retribusi tower tahun ini kita targetkan sebesar Rp.100 juta, dan itu akan kita mulai pada akhir tahun ini,” kata Ritha saat ditemui bengkuluone diruangannya, Selasa (17/09/2019).

Ritha menjelaskan, berdasarkan data yang ada, untuk tower yang akan dipungut retribusinya sebanyak 3 tower dari 44 titik tower yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Semuanya merupakan tower jaringan seluler. Mulai dari jaringan Telkomsel, Indonsat dan jaringan XL,” ujar Ritha.

Lebih dalam lanjut Ritha, untuk pemungutan retribusi nantinya itu dipatok sebesar 4 juta rupiah untuk satu tower dalam satu tahun. Dan tentunya nominal tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah.

“Sesuai isi perda untuk retribusi tower di tetapkan 4 juta pertahunnya dan akan dipungut 2 kali dalam setahun. Namun dikarenakan revisi perbub belum terbit makanya retribusi baru akan dijalankan akhir tahun,” tutup Ritha. (Farrel)

Komentar