Ridwan Mukti dihukum 8 Tahun, Goang Analogikan Orang Selingkuh

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018).

Terkait dengan vonis hakim tersebut dikritik oleh Goang Ginaldi ketua Forum Silaturahmi Pemuda Muratara Bengkulu (FSPMB), menurut Goang vonis yang di jatuhkan hakim itu tidak sesuai dengan yang di harapkan, sebab kita yakin Ridwan Mukti tidak bersalah. ”vonis yang dibacakan oleh majelis Hakim Tipikor tersebut tidak seuai dengan harapan, sebab kita sangat yakin RM tidak bersalah, RM tidak tahu menahu dengan perbuatan bu lily” tutur Goang .

Keyakinan Goang tersebut sangat beralasan, walaupun Ridwan Mukti dan Lily Martiani merupakan suami isteri dapat kita analogikan dengan orang selingkuh yang dilakun diam-diam. “Walaupun RM dan Lily suami-istri, belum tentu semuanya di ketahui suami bisa saja sang istri selingkuh dengan orang lain, nah selingkuhnya sang istri pasti dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan Suami, jadi apa yang bu lily lakukan itu ya seperti seligkuh gitu dech” tutur Goang

Menurut Goang terhadap putusan majelis Hakim tersebut Ridwan Mukti harus banding. “ Saya mendukung jika pak RM banding karena beliau tidak bersalah dan korban dari sifat matrealistis istri, jika beliau tidak banding artinya beliau memang bersalah dan mengakui kesalahannya, kalu RM  memang bersalah seharusnya dari awal pemeriksaan mengakui saja perbuatannya supaya menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan sehingga dapat di tuntut ringan” tutur Goang

Selain itu Goang mengingatkan bu Lily untuk tidak banding. Saya Cuma mengingatkan bu Lily untuk tabah dalam menghadapi kenyataan dan menerima keputusan hakim atas perbuatannya, dan saya berharap supaya bu lily tidak melakukan banding sebab kalau beliau banding saya yakin Hakim akan memutus lebih berat, sebab perbuatan bu Lily menerima suap dari Rico chan itu jelas suatu perbuatan yang tercela” pungkas Goang

Sebagaimana diketahui Atas vonis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut penasehat hukum Ridwan Mukti mengaku keberatan, namun pihaknya mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Jaksa penuntut umum KPK pun juga mengaku masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim, karena tuntutan yang diberikan adalah 10 tahun sedangkan vonis yang dijatuhkan lebih rendah yakni 8 tahun penjara.

Dilansir dari BETV.com “Kita akan pikir-pikir baiknya kedepan untuk rasa keadilan, apakah upaya hukum atau menerima putusan, intinya itu. Kami diberi waktu 7 hari oleh Undang-undang untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan ini” Jelas Haerudin, juru bicara tim JPU KPK.

 

 

Komentar