RM dan Lily Bisa Kasasi Jika Tidak Menerima Keputusan Majelis Hakim

Kusnawi Muhlis SH Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa RM dan Lily Maddari selama 9 tahun Penjara dengan denda 400 juta subsider 2 bulan kurungan penjara RM di cabut hak politik selama 5 tahun.

Hakim yang yang ditunjuk Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dachrowi SH, MH, Ratna Mintarsih SH, MH dan Sudisman Sitepu SH, MH Sedangkan Panetra Made Artha SH. Membacakan tuntutan banding yang di ajukan terdakwa RM dan Lily kemudian tuntutan tersebut di tolak Majlis Hakim hukuman semakin berat yang di vonis hakim

“Permintaan banding terdakwa RM dan Lily, Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki Keputusan Tipikor PN Bengkulu nomor 45 Tipikor 17 PN Bengkulu pada tanggal 11 Januari 2018 sekedar kualifikasi tindak pidana yang di lakukan para terdakwa dan lamanya pidana yang di jatuhkan Kepada RM dan Lily dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersamaan-sama” kata Kusnawi Muhlis SH Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu

“Hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa RM dan Lily Maddari selama 9 tahun Penjara, denda 400 juta dan mencabut hak politik selama 5 tahun. Kemudian berkas ini harus masuk ke sistem aszaz terbuka untuk umum dan sistem penyusunan perkara sehingga bisa dibuka oleh masyarakat umum. Kita serahkan kepada PN Bengkulu, pihak PN menyerahkan berkas kepada terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) diberkan hak kepada terdakwa menentukan sikap melanjutkan Kasasi atau menerima keputusan” jelas Kusnawi Muhlis SH

Terkait pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu baik itu Terdakwa dan JPU tidak perlu hadir dalam persidangan karena tidak lagi memeriksa saksi akan merepotkan apabila hadir kalau di PN itu wajib hadir” terang Kusnawi Muhlis SH

 

Komentar