Rumah Tidak Dikunci, Pemuda Gasak Uang Rp 30 Juta

Bengkuluone.co.id – DS (22), pria warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Polsek Padang Jaya, Sabtu (6/8/2022).

DS diketahui merupakan buron kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pada Jumat 11 Maret 2022 lalu, DS diketahui masuk kedalam rumah warga setempat dan mengambil uang tunai Rp 30 juta.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto menjelaskan, aksi terduga pelaku DS dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah yang memang dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah itu, DS diduga mengambil yang korban yang disimpan dibawah kasur, setelah itu dibawa kabur.

“Terduga pelaku DS sudah kami tangkap setelah sempat buron,” kata Kapolsek lagi.

Komentar