Sat Reskrim Polres BS, Serahkan Tersangka Penjual Samcodin Ke JPU

Bengkulu Selatan – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana penjual Pil Smcodin dan Barang Bukti 130 butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Rabu (23/06/23) Sore.

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Pmt (35) warga Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sudah lengkap (P-21) dan pada hari Rabu(23/08/23).

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Abdul Roni bersama Briptu Pandu.P dan Briptu Wahyudi kepada Arya Marsepa., S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar