Sebagian Pengurus KADIN Kabupaten dan Kota Menggungat Hasil Musprov

bengkuluone.co.id, Bengkulu : Sekitar lima pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten dan Kota dalam wilayah Bengkulu, saat ini menyampaikan mosi tidak percaya terhadap hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) ke VI KADIN Provinsi Bengkulu, yang telah menetapkan secara aklamasi terpilihnya, Fery Rizal sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Bengkulu periode 2017-2022.

Mosi tidak percaya itu, lantaran satu dari tiga calon Ketua KADIN, atas nama Kopli Ansori di duga sengaja di jegal untuk tidak bertarung dalam Musprov. Sehingga ketika akan dilakukan penetapan calon Ketua, Staring Kommite (SC) di duga menggugurkan Ketua KADIN Lebong itu, sebagai salah calon Ketua KADIN Bengkulu.

“Upaya penjegalan Kopli sebagai Bakal Calon Ketua KADIN Bengkulu di duga bersifat sistimatis, massif dan terstruktur,” kata Wakil Ketua Umum KADIN Kota Bengkulu, Harius Eko Saputra, seusai Musprov KADIN Bengkulu.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan Musprov KADIN pada tanggal 15 November 2017 malam, disinyalir cacat hukum. Pasalnya ada beberapa aturan organisasi yang di duga di langgar, salah satunya panitia pengarah itu harus dewan pengurus.

Sedangkan yang ada di Surat Keputusan (SK) hanya ada dua yang masuk dan sisanya, justru dipertanyakannya.

“Semestinya, setiap kandidat diberikan ruangan seluas-luas dan apapun hasilnya akan bisa dihormati. Apalagi adanya Peraturan Organisasi untuk calon Ketua minimal menjadi anggota KADIN selama tiga tahun berturut-turut, atau terdaftar menjadi direksi, pengurus ataupun komisaris sebuah perusahaan, juga sudah dilakukan oleh Kompli. Sehingga Kompli terpaksa harus keluar dari pelaksanaan sidang Musprov,” terangnya, Kamis, (16/11/2017).

Ditambahkannya, dengan terpilihnya Fery Rizal kembali sebagai Ketua Umum KADIN Bengkulu yang sebelum sempat berhenti, karena di tunjuk pejabat caretaker dari KADIN Indonesia, diperkirakannya tidak akan memberikan kebaikan dalam perkembangan perekonomian daerah Bengkulu kedepannya.

“Kita akan menggugat ke Pengadilan dan menyurati KADIN pusat, agar dapat menganulir hasil Musprov ke VI KADIN Bengkulu ini dan Ketua terpilih sekarang, status kuo,” tukasnya.(red-3)

 

Komentar