Sempat Dilaporkan Ke Mapolres, Perkara Kades Rindu Hati Berakhir Damai

BENTENG, bengkuluone.co.id Perseteruan antara Kades Rindu Hati, Sultan Mukhlis, SH dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) yang terjadi beberapa waktu lalu, saat ini berlangsung damai.

Sebelumya kedua belah pihak ini sempat bersitegang, terkait pembubaran pesta perkawinan Warga Rindu Hati oleh pihak Satpol PP selaku satgas covid -19. Bahkan perkara tersebut sempat naik ke meja Kepolisian Mapolres Bengkulu Tengah.

Kepada Satgas Covid-19, Sultan mengaku bersalah lantaran diduga menghalang halangi tugas Satpol PP dalam rangka menegakan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 360.

Tak hanya itu, dirinya (Sutan Muklis) juga mengutarakan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dalam sebuah surat pernyataan yang ia buat pada 3 Maret 2021 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Edy Hermansyah, P.hD, menjelaskan jika kesepakatan damai tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan dihadiri masing-masing saksi.

“Yang bersangkutan, yakni Kades sudah mengakui kesalahan, bahkan ia sudah memberikan surat pernyataan. Intinya kedua belah pihak ini resmi berdamai dengan pembubuhan materai di dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh saya sendiri beserta Panca Darmawan selaku kuasa hukum Kades Rindu Hati,” terang Edy, Senin (08/03/2021).

Ia menegaskan, usai dilakukannya perdamaian, kedepannya diharapkan tidak ada tuntutan lain antar kedua belah pihak, kemudian Kasatpol PP Benteng selaku pelapor akan menyampaikan surat pencabutan laporannya di Mapolres Benteng.

“Kita Pemkab Benteng berharap ada penyelesaian terbaik prihal permasalahan ini dengan mempertimbangkan kepentingan, kemaslahatan, keadaan sosial, kultural dan Psikologis masyarakat kita,” ungkap Edy.

Sementara itu yang bersangkutan yakni terlapor, Sutan Mukhlis, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Benteng yang telah menjadi penengah dalam perkara tersebut

“Kesalahan yang saya lakukan beberapa waktu lalu merupakan kekhilafan. Sebab kejadian itu tidak lepas dari beban saya sebagai kades yang harus menampung aspirasi dan tekanan masyarakat yang berkenaan dengan pembatasan pernikahan tersebut,” ungkap Sultan.

Terpisah, Kasatpol PP Benteng, Gunawan R, SE, MM mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat untuk disampaikan ke Polres Benteng terkait rencana pencabutan laporan yang pihaknya lakukan.

“Secara informal nya sudah kita sampaikan ke Polres Benteng. Kami akan segera mencabut laporan ini dengan disertai surat pernyataan dan surat perdamaian. Mudah-mudahan dari Polres Benteng ada pertimbangan,” demikian Gunawan. (Ben) 

Komentar