Sempat Viral Di Media Soaial, Papan Bunga Penyambutan Tim KPK Ini Raib Di Lokasi Bandara Fatmawati

Bengkulu – Raibnya papan bunga penyambutan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, mematik amarah pelaku usaha karangan bunga di Provinsi Bengkulu, Jumat (4/3/2023).

Papan bunga berisi,”Tolong Lidik Dana Covid-19 Rp 20 M di RSUD Hasanuddin Damrah Manna” terpajang saat Tim KPK menginjakan kaki di Bandara Fatmawati Sukarno.

Namun, hingga saat ini papan bunga milik Agung Florist di tak diketahui keberadaannya. Sejumlah saksi mata menyebutkan, papan bunga ini sempat diangkut dalam mobil pick up warna hitam.

Sejumlah pelaku usaha papan bunga menilai, raibnya papan bunga ini merupakan cerminan kegagalan berfikir sejumlah oknum yang tak terima dengan kehadiran papan bunga ini sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat.

“Kami menyayangkan atas hilangnya papan bunga itu. Kami menilai itu bentuk aspirasi masyarakat. Rekan kami mengalami kerugian jutaan rupiah atas hilangnya papan bunga tersebut,” kata Ketua Florist Indonesia Community Korwil Bengkulu, Marcofan S.

Kecaman raibnya papan bunga juga dilontarkan Dayan Wahyudi, owner Bang Kaka Florist Kota Bengkulu ini mengungkapkan, para pelaku usaha papan bunga merupakan penjual jasa.

Dirinya menegaskan, setiap penjual jasa akan melayani apapun sesuai pesanan konsumen.”Kami mengecam atas tindakan mirip gaya orde baru, mereka harus belajar kembali bagaimana cara bernegara yang baik. Kecuali isi redaksi papan bunga kami menghina ataupun membuat kata-kata yang memicu SARA, akan lain ceritanya,” kesalnya.

Dayan menambahkan, isi redaksi papan bunga penyambutan kedatangan KPK merupakan bentuk aspirasi yang sah dalam sisi demokrasi di Negara ini.

Jikapun memang ada oknum yang tak berkenan dengan kehadiran papan bunga tersebut, sebaiknya dapat dikomunikasikan secara baik.

“Kami minta dikembalikan. Ingat Asosiasi papan bunga Bengkulu memiliki ratusan anggota. Bisa saja kami pasang ratusan papan bunga serupa di area bandara, jika papan bunga rekan kami tak dikembalikan,” cetus Dayan.

Selaras dengan hal tersebut, owner Sabina Florist, Rizky Wewengkang Hanafiah mengatakan, jika disikapi dengan bijak pada dasarnya aspirasi itu merupakan hal positif, cerminkan demokrasi. Sekaligus bentuk kecintaan masyarakat terhadap Negara, masyarakat bebas menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Ikadin Kota Bengkulu ini menegaskan, pihaknya tak akan berspekulasi siapa pelaku pencurian. Meskipun dari kajian hukum, kejadian ini adalah tindak pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian atau sengaja memindahkan untuk mengembalikan papan bunga kepada pemiliknya.

“Jika tetap tidak dikembalikan, sekalian saja dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian, kalo pelakunya ditangkap, pasti penyidik akan melakukan pengembangan, akan semakin jelas, niat dan motivasi pelaku, apakah pelaku melakukan sendiri, atau bersama-sama atau ada yang menyuruh melakukan, itu akan terbongkar, dan semua yang terlibat dapat dipidana,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas raibnya papan bunga milik Agung Florist di Bandara Fatmawati beberapa waktu lalu.

Komentar