Senator Kanedi Adakan Diskusi dan Deklarasi Politik Santun Bersama-sama

Bengkulu, Bengkuluone.co.id, : Dalam panggung kebangsaan bakti untuk negeri, Anggpta DPD RI Ahmad Kanedi pada Senin, (24/12/2018) menggelar diskusi dan deklarasi politik santun, bertempat di halaman Rumah Aspirasi, Bengkulu.

Diskusi dan deklarasi politik santun dengan mengambil tema “No Sara, No Hoax, No Caci Maki” itu menghadirkan nara sumber, Ahmad Kanedi sebagai Anggota DPD RI, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu (UNIB) Azhar Marwan.
Sedangkan pesertanya selain berasal dari tokoh masyarakat, juga para pelajar, mahasiswa dan lain sebagainya.
Senator Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, kegiatan yang ingin adanya kesantunan dalam menyuarakan untuk Indonesia. Apalagi sesuai dengan bidang tugas dari DPD sendiri untuk merespon terhadap isu yang terjadi secara kedaerahan maupun nasional.
“Melalui penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2018 dan tidak terlalu lama memasuki tahun 2019, diharapkan kita semua bisa bersepakat, untuk berprilaku dan berucap santun, sekaligus bisa menghargai terhadap apa yang sudah dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kanedi ini.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah atas nama penyelenggara Pemilu serentak tahun depan memberikan apresiasi atas inisiasi dan berkomitmen bersama termasuk dari KPU dan Bawaslu, untuk mewadahi politik anti sara, sara dan tanpa caci maki, agar bisa dihindarkan.
Bahkan permasalahan hoax, sara dan caci maki sekarang sudah menjadi persoalan bangsa yang tentunya di masa kampanye ini, agar dapat di lawan secara bersama-sama.
“Dengan bersama-sama anti sara, hoax dan caci maki, sehingga bisa tercipta suatu kenyamanan dan kondusif. Mengingat tantangan Pemilu serentak tahun depan itu, tantangan cukup besar dan perlu peran secara bersama-sama untuk meminimalisir terjadi suatu masalah dan selalu menyebar kesejukan,” ajaknya.
Disamping itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menambahkan, untuk pelaku hoax, sara dan caci maki ada pidananya, tapi khusus yang mengatur soal Pemilu, memang tidak banyak mengatur. Dimana hanya di pasal 280 dan ketentuan pidananya 521, yang diisinya jika mengancam keuntuhan NKRI, dan menghina Pancasila, dengan acaman hukumannya 6 tahun penjara serta dendanya Rp. 1 milyar.
“Untuk ketentuan saksi yang bisa dikenakan hanya pelaksana kampanye dan peserta kampanye. Artinya jika nama-nama orang dan tim yang sudah didaftarkan ke KPU bisa diproses. Tapi jika yang diluar itu, kita juga tidak akan tinggal diam dengan bisa mengarahkan ke KUHP dan Undang Undang IT,” tutupnya.(red-8)

Komentar