Bengkulu-bengkuluone.co.id, Melalui peringatan Hari Buruh Internasional ini, Pemerintah agar memperhatikan perlindungan buruh, dengan membuat aturan yang berpihak kepada kepentingan buruh.
Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI M Saleh, ketika menyikapi Hari Buruh Internasional tahun 2018 di Bengkulu.
Dikatakan, mengenai upah yang selama ini terus dipersoalkan buruh, termasuk di Bengkulu untuk upah pekerja baru mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), atau masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan persoalan yang sederhana. Apalagi, bagi pengusaha berkeinginan memberikan upah kepada pekerjanya dengan nilai besar, tapi secara kemampuan perusahaannya di nilai belum sanggup, mau tidak mau harus dapat dimaklumi terlebih dahulu.
“Pengusaha itu diyakini bangga memberikan upah lebih besar lagi kepada karyawannya, tapi sekarang sebaiknya diberikan toleransi, karena situasi ekonomi daerah dan negeri juga seperti ini,” ujarnya, Minggu, (1/5/2018).
Mengenai hak-hak buruk yang di duga masih terabaikan, seperti belum mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari tempat bekerja, ditambahkan Senator Bengkulu ini, aturan yang mengatur hal demikian sudah ada dan jaminan kesehatan serta sebagainya memang merupakan hak pekerja.
Untuk itu, tugas dari pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak perusahaan setempat, jika masih ada pekerjanya belum mendapatkan jaminan kesehatan, ketenaga-kerjaan dan lain sebagainya.
“Aturannya sudah jelas di buat oleh pemerintah dan setiap perusahaan sebaiknya mengikuti. Intinya buruh harus di lindungi,” demikian Saleh.(red-3)
Komentar