Sengketa Ekonomi Syariah Jadi Wewenang PTA

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Saat ini, pertikaian masalah ekonomi syariah telah menjadi kewenagan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ).

Hal itu setelah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI  (Perma) Nomor 14 Tahun 2016, oleh Ketua MA RI tertanggal 22 Desember 2016 lalu.

“Dan telah diundangkan tanggal 29 Desember 2016 oleh Dirjen Perpu Kemenkumham RI. Jadi, Perma tersebut berlaku sejak tanggal 29 Desember 2016 lalu,” sebut Hakim Agung MA RI, Purwosusilo, yang mewakili Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, saat acara Sosialisasi Perma tersebut, di Kantor PTA Bengkulu, Rabu  (14/2/2018).

Perma nomor 14 tahun 2016 itu, mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi Syariah.

Lahirnya Perma ini, kata Purwosusilo, untuk menegaskan bahwa, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu hanya PTA yang berwenang.

Dijelaskannya, walaupun Perma nomor 14 tahun 2016 itu, didalamnya hanya memiliki 15 pasal, namun, dapat merangkum semua permasalahan terkait peradilan  ekonomi syariah tersebut.

“Isinya cuma 15 pasal, namun muatannya sangat padat, mencakup  tata cara penyelesaian permasalahan ekonomi syariah,”  sampainya, yang sekaligus membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam Perma ini, PTA selain menetapkan putusan pengadilan, juga berwenang  melaksanakan eksekusi terhadap putusan.

“Melaksanakan eksekusi terhadap hak-hak anggunan dan fidusia,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, dalam Perma ini juga mengatur  pasal tentang ruang lingkup dalam pengajuan perkara ekonomi syariah,  dengan bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.

Sosialisasi tentang Perma ini dihadiri Sekretaris Daerah  (Sesda) Provinsi Bengkulu, Hakim Agung MA RI, Ketua PTA se – Provinsi Bengkulu, Kepala OJK Bengkulu, serta para Advokat dan perwakilan dari Bank syariah di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu melalui Sesda Provinsi Nopian Andusti menyampaikan, terbitnya Perma nomor 14 Tahun 2016 ini terkait erat dengan kewenangan peradilan agama sebelum diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 50 tahun 2009, yang merupakan tambahan kewenangan yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 7 tahun 1999 tentang peradilan agama.

” Dengan adanya kewenangan yang baru tersebut, diharapkan masyarakat dan khususnya pihak perbankan syariah, akademisi dan praktisi hukum perlu memahami.  Jika terjadi sengketa ekonomi syariah, penyelesaiannya merupakan kewenangan peradilan agama,” kata Nopian Andusti, menyampaikan amanat Gubernur Bengkulu

Komentar