Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diamankan

Bengkuluone.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengamankan SM (49) atas dugaan tindak asusila terhadap AS (14) seorang pelajar SMP di kabupaten benteng yang tak lain anak tirinya sendiri.

SM diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban yang mengaku jika putrinya mendapat perlakuan tidak senono dari suaminya sendiri hingga mengandung 3 bulan.

Saat dilakukan gelar perkara atau ekspose terduga tersangka, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat menjelaskan, kornologis kejadian berawal ketika pelapor (ibu korban) melihat perubahan pisik pada korban dan berusaha untuk mencari tahu hingga sampai pada pengakuan korban jika dirinya dihamili oleh ayah tirinya sendiri.

“Awalnya ibu korban curiga karna korban tidak kunjung hait dan sedikit mengalami perubahan pisik. Akhirnya sang ibu membawa korban untuk cek up dan barulah diketahui jika anaknya mengandung tiga bulan dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujar Rahmat, Kamis (19/12/2019).

Akibat perbuatan tersebut pelaku SM dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun.

“SM sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu lembar kain yang digunakan pelaku untuk menutupi korban pada saat hubungan badan terjadi,”  tutupnya.

Komentar