Setubuhi Anak Dibawah Umur di Hotel, Pria 20 Tahun Ditangkap Polresta Bengkulu

Bengkulu – Pria berinisial MBP (20) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, ditangkap petugas Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, pada Selasa (30/5/2023).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap petugas lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur (14 tahun), disalah satu hotel di Kota Bengkulu.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi bermula ketika korban dan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, korban dan terduga pelaku janji bertemu untuk nonton Bioskop. Kemudian, keduanya berlanjut ke salah satu hotel di Kota Bengkulu, dan terjadilah peristiwa persetubuhan.

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polresta Bengkulu pada Sabtu (27/5/2023) dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di sel Mapolresta Bengkulu,” imbuh Kasi Humas.

Lanjutnya, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 lembar baju kaos pendek, 1 jaket warna hitam, 1 lembar celana Levis, dan 1 unit kendaraan Yamaha Vixion.

Komentar