Bengkulu-bengkuluone.co.id, Muncul wacana pengusulan waktu peringatan hari pers nasional diubah. Akibatnya, sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di beberapa daerah bereaksi. Mereka menolak diubahnya waktu peringatan hari pers nasional. Peringatan hari pers nasional diusulkan diubah dari tanggal 9 Februari menjadi tanggal 23 September.
Dilansir dari pusaran.co, pengurus PWI di DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bali dan Jawa Timur menolak usulan itu. Bahkan, ada PWI di daerah siap berdemo di Dewan Pers untuk menyuarakan penolakan itu.
Dijadikannya tanggal 9 Februari sebagai peringatan hari pers nasional menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, karena pemerintah saat itu menghormati dan menghargai jasa tokoh-tokoh pers. Dimana, mereka para tokoh berhasil menghimpun puluhan organisasi pers dalam satu wadah, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Diakui Ilham, PWI semasa Orde Baru memang dekat dengan kekuasaan, bahkan saat itu ketua PWI Pusat yaitu Harmoko duduk di kursi kabinet pemerintahan Soeharto. Namun demikian, saat ini PWI telah melarang anggotanya terlibat politik praktis. “Wartawan harus independen,” kata Ilham.
Wacana pergantian waktu peringatan hari pers nasional menurut ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sepenuhnya diserahkan kepada organisasi-organisasi pers nasional. “Silahkan dibahas dan diajukan ke Dewan Pers, kami akan kawal dan fasilitasi,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep di Jakarta.
Dikatakan Yosep, peringatan hari pers nasional ditetapkan oleh pemerintah semasa Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan peringatakan hari pers nasional pada tanggal 9 Februari. Untuk diketahui, tanggal 9 Februari itu identik dengan berdirinya organisasi profesi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI berdiri pada tanggal 9 Februari 1946.
Sementara Ketua PWI Bengkulu Zacky Antoni dikonfirmasi menyatakan tegas menolak usulan perubahan waktu peringatan hari pers nasional. “Kita menolak rencana pergantian tanggal HPN 9 Februari. Karena ini soal sejarah,” kata Zacky.
Menurut Zacky, pers Indonesia mempunyai sejarah perjuangan yang penting dalam pembangunan Indonesia. Tanggal 9 Februari 1946 merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan karna pada tgl tersebut seluruh wartawan pejuang dari berbagai media di seluruh Indonesia, bersatu dan membentuk organisasi Persatuan Wartawan Indonesia. Momen tersebut diabadikan menjadi Hari Pers Nasional (HPN) seperti tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Oleh katena itu, rencana Dewan Pers yang akan membahas perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) adalah sebuah pengkhianatan terhadap sejarah, sampainya.
Berikut pernyataan PWI Bengkulu :
1 Menolak keras rencana Dewan Pers mengubah tanggal dan bulan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dari 9 Februari dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985. HPN pada tanggal 9 Februari adalah harga mati.
2 Mendesak Dewan Pers untuk mempelajari dan menghormati sejarah kelahiran pers nasional sehingga tidak bertindak ceroboh dan tetap menjunjung tinggi fakta bahwa HPN diperingati pada setiap tanggal 9 Februari.
3 Mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menolak rencana perubahan tersebut, karena berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan pers nasional.
Komentar