Sinkronisasi Unit I Sukses, PT. TLB Targetkan Bengkulu Sejahtera

Bengkuluone.co.id – PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang merupakan anak joint Venture Antara PT. Inta Daya Perkasa (yang sepenuhnya dimiliki oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd, baru baru ini berhasil melakukan sinkronisasi unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Provinsi Bengkulu.

Proyek PLTU berbahan bakar Batu Bara (BB) dengan kapasitas 2×100 MW diketahui mulai dibangun pada tahun 2016 lalu dan akan segera beroperasi pada kuartal 1-2020.S

Sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapatkan persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.

Direktur PT. TLB, Willy Cahya Sundara mengatakan, dengan suksesnya tahapan unit I, pihak akan kembali fokus melaksanakan tahapan unit II pada Februari 2020 mendatang. Jika nanti seluruh proses sinkronisasi selesai maka semua aliran listrik akan masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial.

“Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini, maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu akan mendukung penuh pertumbuhan industri, UMKM. Sehingga penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu akan berdampak pada peningkatkan perekonomian,” ujar Willy, jumat (29/11/2019).

“Tidak hanya itu, proyek ini juga merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu mengenai masalah Izin Lingkungan yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. PT TLB selaku pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara No: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.

Terkait dengan permohonan yang diajukan PT TLB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Immanuel Sianipar & Co, Majelis Hakim PTUN Bengkulu, pada persidangan tanggal 26 November 2019, telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya mengabulkan permohonan kuasa hukum PT TLB untuk menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang kami ajukan. Sebagai perusahaan   penanaman modal asing, principal kami telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Melalui upaya hukum ini, kami mengharapkan adanya kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi Klien kami, terlebih proyek yang dijalankan PT TLB termasuk salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya,” kata Immanuel Sianipar, selaku kuasa hukum PT. TLB

Terpisah, Kuasa Hukum PT. TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra menambahkan bahwa PT. TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan kewajibannya di bidang perijinan, sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam proses penerbitan perijinan milik PT. TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan haknya ditengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (Bls)

Komentar