Soal Mutasi ASN Di Panggil Panwaslih, ini Arahan Caretaker Walikota Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu di akhir masa jabatan Helmi Hasan dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan dipolitisasi oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengganggu kinerja ASN kota Bengkulu.

Adanya pihak yang pro dan kontra meminta supaya mempertanyakan kebenaran persetujuan mendagri dalam mutasi tersebut merupakan hal yang biasa tidak perlu di besar-besarkan, bahkan sampai tersiar kabar adanya yang meminta pembatalan.

Menanggapi hal tersebut Carataker walikota Bengkulu Budiman Ismaun mengatakan bahwa masalah mutasi itu kewenangan mendagri, itu bukan ranahnya carateker walikota Bengkulu.

“Kalau mencabut atau membatalkan mutasi itu bukan kewenangan caretaker walikota, itu kewenangan Mendagri kalau perintah Mendagri mencabut kita harus melaksanakan tugas itu, tapi kalau mendagri belum menyuruh kita tidak bisa”. ujar Budiman

Menanggapi  Panwaslih Kota Bengkulu yang  melakukan pemeriksaan terkait mutasi yang dilakukan Pemkot Bengkulu menurut Budiman Ismaun perlu kita dukung mungkin ada pelanggaran.

“Sementara ini memang kalau diperlukan dalam tatanan lain kita akan dukung, Panwas itu mungkin terkait pelanggaran perundang undangan dalam rangka Pilkada karna pak wali (Helmi Hasan-red) mencalon kalu pak wali tidak mencalon tidak mungkin dipanggil” Pungkas Budiman

Menurut Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu pada Jumat 19 Januari 2018 lalu sudah benar. Hal itu didasarkan atas surat No. 821/389/OTDA Tentang Persetujuan penggantian dan pengisian pejabat Administratur dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Daerah Kota Bengkulu yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah S.Sumarsono.

“Mutasi itu sudah punya dasar hukum yang jelas, aturannya juga jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, jadi kami minta jangan dipolitisir, curiga boleh tapi harus mendasar, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif,” ungkap Teuku Zulkarnain saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).

 

Komentar