Sumbangan Bayar Honorer, Legislator Minta SDN 18 Jangan Mematok

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Terkait praktek sumbangan minimal sebesar Rp. 17 ribu per-siswa perbulan yang dilakukan pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 18 Kota Bengkulu, terhadap orang tua atau walimurid untuk membayar guru honorer, agar sekali-kali tidak mematok nominalnya.

Pernyataan itu diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati, di Bengkulu.
Menurutnya, polemik yang sempat diperdebatkan orang tua atau walimurid siswa, juga agar disikapi secara arif dan bijaksana. Mengingat sekolah tersebut diketahui juga sangat kekurangan tenaga pengajar. Belum lagi untuk membayar gaji ataupun honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya diperbolehkan sebesar 15 persen.

“Untuk membayarkan honor kekurangan guru tersebut juga tidak mencukupi jika hanya mengandalkan dana BOS. Sehingga solusinya agar peserta didik tidak menjadi korban, tentu harus dipikirkan pihak sekolah bersama komite dan wali murid,” ujarnya Sabtu, (17/3/2018)

Selain itu Dewi juga menyarankan, solusi yang dihadapi pihak SD Negeri 18 Kota itu, mau tidak mau secara bersama-sama menghimpun dana yang diperbolehkan. Artinya, untuk nilainya dana yang di himpun dari orang tua atau walimurid jangan sekali-kali di patok, karena sama dengan Pungutan Liar (Pungli).

“Jika ada orang tua atau walimurid yang berpendapatan lebih menyumbang lebih dari Rp. 17 ribu perbulan, lebih baik lagi. Sedangkan yang berpenghasilan rendah, bisa di bawah Rp. 17 ribu perbulan. Ingat jangan di patok nominal sumbangan dari para orang tua atau walimurid,” tegasnya.

Ditambahkan, apa yang dilakukan pihak sekolah tersebut merupakan solusi yang bisa dilakukan. Pasalnya jika tidak ada tambahan guru honorer itu, dikawatirkan yang akan menjadi korban nantinya, adalah anak murid.

“Di satu sisi, bukan saja di Bengkulu, melainkan secara nasional, saat ini memang kekurangan tenaga guru. Dimana ketersediaan guru dengan jumlah yang diajarkan sangat berbeda jauh, ditambah lagi Pemerintah juga masih memberlakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jadi sekali lagi minta pastisipasi orang tua atau walimurid siswa,” tutupnya.(red)

Komentar