Terdakwa OTT KPK Rico Dian Sari di Pindahkan Hari ini

Bengkulu-bengkuluone.co.id,Terdakwa pemberi suap yang ditangkap bersama Lily Martiani Maddari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Rico Dian Sari alias Rico Can dipindahkan ke Lapas Suka Miskin Bandung. Sebelumnya Rico divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu 6 tahun penjara. Atas vonis itu, Rico menyatakan menerima, namun Rico meminta ditahan di Lapas Sukamiskin dengan alasan ingin lebih dekat dengan ibundanya. 

“Dia (Rico) telah dibawa petugas KPK dan Kepolisian ke Lapas Sukamiskin,” kata I Wayan Tapa Diambara, Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Kamis (18/1/2018).

Rico Dian Sari yang menjabat Direktur PT Rico Putra Selatan  dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu yang dipimpin Admiral, Kamis malam (14/12/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Vonis tersebut 1 tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Rico menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.

 

Komentar