Rejang Lebong – Petugas Kepolisian Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial Ro (25), warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, yang terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) , di TKP Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu (3/9/2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam aksinya tersebut, tersangka mencuri 1 unit mobil Pick Up milik korban Mekel Mardiansyah (30), dengan cara merusak kunci kontak mobil yang terparkir di depan rumah.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirasho, didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dan Kanit Reskrim Polsek Curup Aipda M Fauzan saat press release di Mapolres, Kamis (5/10/2023) menyampaikan, tersangka ditangkap pada Minggu (25/10/2023) saat berada di Kelurahan Tugu Mulyo Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan.
“Tersangka ini tidak sendiri, namun bersama beberapa orang rekannya yang masih DPO, dan ada yang menjalani penahanan di Polsek Taba Penanjung. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis dan baru keluar dari pada Bulan Mei 2023 lalu, dalam perkara 363 kasus sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Tersangka juga telah melakukan Curat di beberapa TKP di wilayah Polsek Curup sebanyak 15 TKP. Saat penangkapan, tersangka dilumpuhkan dengan timah panas petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up dan 7 unit sepeda motor berbagai merek.
Komentar