Tersangka Korupsi Dana KONI Mulai Kembalikan Uang Rp 397 Juta ke Kejati

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Satu tersangka dugaan Korupsi Komite OIahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2015  mengembalikan kerugian Negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Naigolan, SH menerangkan, pengembalian kerugian negara dilakukan mantan Bendahara Umum KONI, Arsuan Jumhari senilai Rp 397 juta.

“Saat pengembalian tersangka didamping anak kandung dan kuasa hukumnya Tarmizi Gumay, SH, MH,” katanya Selasa, (13/02/2018).

“Saat ini kami dari jaksa menunggu itikad baik yang ikut menerima anggaran untuk melakukan pengembalian,” sambung Henri.

Terpisah kuasa hukum tersangka, Tarmizi Gumay mengatakan pengembalian kerugian itu sebagaimana sesuai denan janji awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa dengan memenuhi janji itu tersangka akan dapat keringanan tuntutan.

“Ini agar tersangka dapat keringanan tuntutan,” jelasnya.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi anggaran KONI tahun 2015 menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar dari anggaran KONI yang berjumlah Rp 5,4 miliar. Dugaan korupsi tersebut terjadi karena ada mark up anggaran meliputi anggaran kegiatan, sewa hotel, biaya kegiatan serta makan minum, dan honor pelatih, termasuk biaya pelatihan

 

Komentar