Tiga Pengedar Yang Berniat Bawa Sabu ke Bengkulu, Diamankan BNNP

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika kategori jenis Sabu yang merupakan sindikat lintas Provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 3 orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial AY (24) dan FH (24) warga Kota Palembang, serta AM (30) warga Desa Manau 9 Kecamatan Padang Guci Ilir Kabupaten Kaur.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Nugroho Aji Wijayanto, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka (AY, FH, dan AM, red) dilakukan pada Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 05.45 WIB tepatnya di Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan di bawah kepemimpinan Kabid Berantas, AKBP. Marlian Ansori, kita berhasil menangkap 3 orang,” ujarnya, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, dari penyidikan awalnya tersangka AM dan FH membawa sabu dari Palembang dengan menggunakan motor Yamaha RX King Nopol B 5218 WZ.
Setiba di Prabumulih, motor yang dikendarai keduanya mogok. Sehingga keduanya langsung menelpon tsk AY untuk mencarikan mobil rental. Setelah itu tersangka AY langung membawa mobil Toyota Avanza Nopol BG 1294 UD, dan menemui kedua tersangka.
Selanjutnya, motor RX King dimasukkan dalam mobil, dan ketiga tersangka langsung melanjutkan perjalanan menuju Bengkulu untuk membawa sabu tersebut. Hanya saja sebelum sempat tiba di Bengkulu, ketiganya berhasil dibekuk.

“Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka mencoba melawan petugas, sehingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan,” katanya.

Selain itu dikatakan, dari penyidikan, sabu yang dibawa ketiga tersangka itu merupakan barang berasal dari Pekan Baru. Kemudian dibawa ke Palembang dan selanjutnya dibawa ke Bengkulu atas pesanan Tris alias Yek warga Desa Manau Kabupaten Kaur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Apalagi Tris yang DPO itu merupakan mantan pengedar terpidana Kirmin.

“Dalam pengungkapan ini Barang Bukti yang diamankan, antara lain 2,5 Ons sabu, mobil Toyota Avanda, Motor Yamaha RX King, uang tunai total Rp 400 ribu pecahan Rp 50 ribu, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan Handphone,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan, dari penyidikan ketiga tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Melihat dari Barang Bukti (BB) sabu yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 jiawa dan ketiganya terancam hukuman mati,” tutupnya.(red-3)

Komentar