Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Dengan Penguatan Perda

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama kepada anak, Pemda Provinsi Bengkulu saat ini makin mempertajam sikap dalam menjalankan salah satu amanah konstitusi. Ditargetkan Pemda Provinsi Bengkulu, penajaman regulasi dan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan juga kepada perempuan.

“jadi itu target kita, ini salah satu upaya kita melalui jalur peningkatan aturan setelah Perda ini sudah diterbitkan,” jelas Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, usai menghadiri Seminar dan Uji Publik atas Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Aula Gedung Serga Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Senin (12/2).

Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini merupakan salah satu Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV. Dalam kesempatan ini juga tampak hadir Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Muharamin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-PPKB) Provinsi Bengkulu Forita Rhamadanti, Perwakilan Tokoh Perempuan serta Perwakilan Mahasiswa dan Pelajar Bengkulu.

Dikatakan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, selain kewaspadaan bersama atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bengkulu, memalui Perda ini nantinya juga akan dikuatkan dalam hal terkait sanksi dan wewenang pemerintah dan aparat hukum untuk penanganannya. Sehingga hukuman atau sanksi yang diberikan kepada para pelaku kekerasan bisa menimbulkan efek jera.

“Tujuan kita agar setelah pertemuan ini nanti bisa memberikan gambaran dari uji publik ini kepada masyarakat menyeluruh. Di Bengkulu kita tahu sendiri kondisi sekarang ini, sangat memprihatinkan dari kasus penculikan,” ungkap Edison Simbolon.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Muharamin. Menurutnya, setelah uji publik ini nanti langsung dilanjutkan dengan pengesaan Perda. Dan untuk selanjutnya, semakin menguatkan Perda ini, pihaknya meminta Gubernur Bengkulu untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) khusus.

“Dalam uji publik ini tentunya banyak masukan-masukan untuk penyempurnaan Perda ini. Setelah Perda ini nanti disahkan, kita juga mengharapkan kepada Gubernur untuk membuat Pergub,” terang Muharamin. (Adv)

Komentar