Ungkap Peredaran Narkotika di Bengkulu, 3 Orang Diamankan

Bengkuluone.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggelar Press Release terkait pengungkapan peredaran Narkoba wilayah Bengkulu, di Kantor BNNP Padang Harapan, Selasa (17/09/2019).

Data terhimpun bengkuluone, Badan Narkotika Nasioanl Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, dimana dari  operasi tersebut pihak BNN telah mengamanka  3 orang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial H alias IBS dan R, serta satu orang pengedar  ganja dengan inisial IB.

Selain mengamankan tiga pengedar, pihak BNN juga mengamankan barang bukti seberat 740,3 gram sabu dan satu paket narkotika jenis ganja.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjend Pol. Drs. Agus Riansyah menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada bulan lalu.

Mendapatkan informasi tetsebut, tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, AKBP Alexander S, Soeki, S.Sos, langsung melakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki berinisial H alias IBS saat hendak mengambil paket dari Pekanbaru di salah satu loket di Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati. Dari tersangka pengedar narkotika inisial H alias IBS ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 240,30 gram.

“Dari penangkapan tim berantas
tersangka H alias IBS barang bukti seberat 240,30 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam satu buah kotak sepatu warna orange dengan merk Vi dan Vie, yang didalamnya berisi satu buah sepatu bekas warna hitam merk diadora terbalut lakban coklat berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu dengan berat bersih setelah penimbangan 240,30 gram,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial H alias IBS ini diketahui merupakan salah satu jaringan lapas yang dikendalikan oleh Mr. X dari Provinsi Sumatera Utara, untuk menjadi kaki tangan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya itu, diwaktu dan tempat berbeda anggota kembali mengamankan tersangka R dan IB warga Bengkulu, yang kedapatan membawa Paket Sabu dan Ganja dari Medan, Sumatera Utara dengan menumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Danau Tepatnya Simpang Empat Kompi, Kota Bengkulu, Minggu 15 September 2019, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan 1 paket ganja.

“Dari penangkapan tersangka berinisial R yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram yang disimpan di dalam tas selempang, R membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara dan setelah itu di hari yang sama tersangka IB ditangkap pada saat akan menjemput R, dari dalam tas IB ditemukan satu peket narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana rutan Malabero bernama Heryanto alias Yanto Cassa.

“Barang bukti akan kita musnahkan rabu besok. Kemudian masing-masing tetsangka ini akan kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Agus.

“Kita bukan hanya sekedar berantas para pengedar dan pengguna tetapi kita juga sering dan sampai saat ini selalu melakukan sosialisasi sehingga masyarakat Provinsi Bengkulu jauh dari Narkoba,” pungkasnya. (LKS)

Komentar