Unit Reskrim Polsek Ketahun Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu,  melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (30/08/2023) pukul 14.00 WIB.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pecurian yang mengakibatkan korban Kehilangan Kendaraan miliknya dengan tersangka D dan F dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Anggota Reskrim Polsek Ketahun Brigpol Zuli Irawan didampingi Bripda Ferhat Abas S dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Edo Putra Utama S.H.

Kapolsek Ketahun AKP Erwin Setiawan S.I.K., M.H., melalui Anggota Reskrim Brigpol Zuli Irawan Polsek Ketahun mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka D dan F dijerat dengan Pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup Anggota Reskrim.

Komentar