Usai Habisi Mahasiswa, Dua Pemuda Benteng Diamankan

BENTENG,bengkuluone.co.id – Dua warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yakni MU (16) dan AL (20), Rabu malam (20/05/2020) telah diamankan oleh satuan rese kriminal Polres Benteng beserta anggota Mapolsek Pagar Jati. Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Vino (16) yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang juga seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi Bengkulu.

“Berkat kerja keras kerja cepat tim, selang beberapa jam usai kejadian, akhirnya kedua terduga pelaku berhasil kita amankan dikediaman salah satu terduga. Saat dibekuk keduanya hendak bersiap siap menuju pelarian,” Ujar Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adipermana melalui Kasat Reskrimnya Iptu Rahmat.

Rahmat menjelaskan pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati para pelaku yang tidak diberi uang usai melakukan hubungan badan oleh korban. Akibatnya kedua terduga tersebut mengatur siasat untuk menghabisi nyawa korban disebuah pondok salah satu kebun kopi di Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Karna sakit hati, keduanya menyiapakan segala macam sesuatu untuk melenyapkan korban dan menguasai hartanya,” beber Rahmat.

Lakukan Hubungan Badan Baru Dibunuh

Setelah semunya sudah disiapkan kedua pelaku tersebut mengajak korban kepondok kopi untuk melakukan hubungan badan layak suami istri. Dan pada saat itulah salah satu pelaku menjerat leher korban dengan mengenakan seutas ikat pinggang dan pelaku lainya mengantam bagian kepala korban dengan menggunakan shock motor yang sudah dipersiapkan.

“Seketika korban meregang nyawa dan kedua pelaku langsung membuang korban di aliran PLTA musi di desa tersebut,” terang Rahmat.

Sementara itu ditemui dihalaman Kantor Bupati, Waka Polres Benteng Kompol Abdu Armain menuturkan, usai dibunuh dan dibuang hingga saat ini jasad korban belum ditemukan, namun kendati demikian pihak berwajib sudah melakukan penyisiran disekitaran lokasi pembuangan.

“Anggota kita sudah stanby di TKP, dan kita sudah menghubungi pihak BPBD untuk meminjamkan peralatan pencarian,” Sambung Abdu kepada bengkuluone, Kamis (21/05/2020).

Awal Mula Terungkapanya Pembunuhan

Usai melancarkan aksi pembunuhan, kedua pelaku yakni AL dan MU sempat hendak melarikan sepeda motor jenis Yamaha V-xion warna merah milik korban. Namun lantaran hari masih berkisar pukul 20.30 wib dan warga masih cukup ramai, akhirnya keduanya meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan.

“Sepeda motor korban begitu saja. Dikarenakan dimotor tersebut masih tertinggal bercak dara korban dan disanalah kita melakukan pendalaman dan diketahui jika pemilik sepeda motor telah dihabisi oleh kedua pelaku. Selang berapa jam dimalam yang bersamaan kedua pelaku akhirnya diamankan,” ungkap Rahmat.

Ia menegaskan, untuk menganggung semua tindakan yang dilakukan, kedua terduga pelaku akhirnya di jerat Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungam 20 tahun penjara. (Ben)

Komentar