Vonis RDS 1 Tahun Lebih Berat

bengkuluone.co.id,  Rico Dian Sari (RDS) terdakwa kasus suap gubernur Bengkulu non aktif Riduwan Mukti, dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu yang dipimpin Admiral, Kamis malam (14/12/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Vonis tersebut 1 tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Rico menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir. (red)

 

Komentar