Warga Demo ke kantor Gubernur, Minta Bisa Ambil Batu Bara di Sungai

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (LBH-APKB), Selasa (21/11/2017) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, menuntut diperbolehkan mengambil batu bara di sungai dan meminta dibebaskannya warga yang di tangkap aparat penegak hukum.

Salah seorang warga, Januari dalam orasinya di bawah pengawalan aparat kepolisian dan dibantu Satpol PP, mengatakan, dengan mengambil batu bara di sungai, warga telah menciptakan lapangan kerja sendiri. Oleh karena itu meminta warga jangan sampai di ganggu.

“Yang kami lakukan juga telah membersihkan aliran sungai. Sehingga aliran sungai juga terhindar dari ancaman pendangkalan,” katanya.

Selain itu warga lainnya Nurhayati mengaku, pengambilan batu bara yang dilakukannya bersama warga lainnya, merupakan sumber pendapatan utama.

“Kami ingin hidup dan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Di sungai itu kami bisa mendapatkan uang dan jika di larang, kemana lagi mencari sumber penghidupan,” ucapnya.

Senada dengan itu anggota LBH-APKB, Sony Taurus mengharapkan, Pemprov memberlakukan lagi Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu No. 10 tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan penjaulan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Bengkulu.

“Kami juga minta warga yang di tangkap aparat penegak hukum dibebaskan. Pasalnya jika tidak, kami juga meminta diberlakukan tindakan yang sama terhadap PT Citra Selaras yang membeli batu bara warga, asalnya dari sungai,” terangnya.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa, LBH-APKB dipersilahkan masuk untuk berdiskusi langsung dengan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Bahkan seusai pertemuan itu, Rohidin didampingi Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Feriadi, langsung menemui ratusan massa.

Dihadapan massa, Rohidin mengaku sudah mendengarkan data dan informasi secara seksama, seperti proses hukum terhadap masyarakat yang sedang berlangsung. Lalu masalah regulasi pengambilan batu bara di sungai, dan rencana untuk menemui Dirjen Minerba di Kementrian ESDM.

“Untuk warga yang di tahan, bukan maksud mengintervensi, agar aparat penegak hukum bisa membebaskannya, atau paling tidak ditangguhkan penahanannya. Saya memberikan garansi, masyarakat saya itu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulagi perbuatan yang sama hingga proses hukum berakhir,” pintanya.

Sementara untuk regulasi Pergub No 10 tahun 2011 pada pasal 13 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) berupa limbah batu bara bisa dikeluarkan Pemkab ataupun Pemprov, diakui, tidak bisa dikeluarkan lagi.

“Saya akan pikirkan untuk diberikan SE khusus. Sehingga masyarakat tetap bisa mengambil batu bara di sungai. Dalam artian kita menginginkan payung hukum secara menyeluruh. Mengingat jumlah batu bara yang di ambil dari dalam sungai jumlahnya cukup banyak dan langkah itu juga mengurangi pendangkalan sungai,” tandasnya.(red-2)

Komentar