DPRD Provinsi Bengkulu Bersama Pihak Terkait Bahas Titik Koordinat Transhipment

Bengkulu, bengkuluone.co.id : Pihak DPRD Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi bersama pihak terkait, termasuk dari pertambangan batu bara di Bengkulu, sedang membahas wacana untuk transhipment, yang akan diperbolehkan di perairan laut Bengkulu dan sekitarnya.

Hanya saja rencana aktifitas bongkar muat baru bara tersebut, tetap dalam kawasan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.

“Selama ini kita sudah memberi waktu sekaligus amati, pihak Pelindo II Cabang Bengkulu di duga janji manis. Selama ini Pemerintah tidak ada alokasi anggaran untuk pengerukan alur yang dangkal. Sekarang Pelindo melakukan pengerukan dengan biaya sendiri dan dana disediakan Rp. 35 milyar yang semestinya pada Agustus ini sudah selesai. Tapi faktanya tidak tercapai. Dengan itu, kita tidak mau membiarkan wilayah Bengkulu terisolasi karena tidak bisa dimasuki kapal berukuran dan kapasitas besar. Sehingga wacana transhipment merupakan solusinya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, di Bengkulu.

Dikatakan, apa yang direkomendasikan pihak Pemerintah Provinsi-Pemprov yang sedang berjalan aktifitas transhipment sekarang ini, yakni di depan pintu alur Pelabuhan Pulau Baai, adalah salah satu kawasan transhipment, selain ada lokasi lainnya, seperti di Pulau Mega serta Pulau Tikus.

“Wilayah Pulau Tikus masuk dalam DLKp, tapi karena disana ada kawasan lindung terumbu karang, nantinya akan tetap menjadi perhatian aspeknya,” katanya, Sabtu, (1/9/2018).

Ditambahkan, dengan adanya pembahasan dengan melibatkan pihak terkait yang ada di daerah ini, wacana transhipment tersebut akan ditentukan beberapa titik dan akan dimasukan dalam revisi Perda Minerba Bengkulu, ketika Pelabuhan Pulau Baai tidak mampu mengakomodir aktifitas bongkar muat kapal-kapal berkapasitas besar, seperti batu bara.

“Masalah pendangkalan alur ini terjadi setiap tiga bulan. Ini kita kawatirkan, jika tidak disiapkan regulasinya dari sekarang, tentu aktifitas bongkar muat bisa lumpuh lagi. Apalagi wacana transhipment ini juga sudah mengacu pada peraturan dan perudangan yang mengatur diatasnya, yakni salah satunya Undang Undang No. 17 tahun 2009 tentang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 898 tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP), termasuk kawasan yang diperbolehkan untuk wilayah Ship To Ship (STS),” pungkasnya.(red-3)

Komentar