Banda Aceh Pemkotnya Akan Cabut Izin Hotel Yang Gelar Pesta Tahun Baru

Bengkukuone.co.id Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bagi warga untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2019. Larangan ini juga diberlakukan kepada pemilik hotel agar tak menggelar kegiatan tesebut dalam bentuk apapun.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan jika ditemukan ada indikasi kegiatan perayaan tahun baru maka pemerintah kota Banda Aceh akan memberikan sanksi pencabutan izin hotel.

“Jika ditemukan ada hotel yang melakukan itu, pemerintah kota InsyaAllah akan mencabut izinnya,” ujarnya saat ditemui kumparan, Sabtu (15/12) sore di Banda Aceh.

Pada malam pergantian tahun nanti, sebut Aminullah, tidak ada pengecualian semua tempat diminta untuk tidak menyelenggarakan aktivitas dalam bentuk apapun.

Larangan itu dikeluarkannya demi menjaga dan menghindari perbuatan melanggar aturan syariat di kota Banda Aceh.

“Tidak ada pengecualian semua tempat saya minta tidak mengadakan kegiatan apa pun saat malam pergantian tahun nanti,” ungkapnya.

Aminullah menyebutkan, pemerintah kota dalam hal ini Dinas Syariat Islam akan meningkatkan pengawasan seperti berpatroli mengelilingi sejumlah titik lokasi di Banda Aceh, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah adanya perbuatan yang melanggar aturan syariat di ibukota provinsi Aceh itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan bagi warganya untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2019 Masehi. Pesta baik dalam bentuk apa pun demi menyambut pergantian tahun itu, dinilai tidak sejalan dengan aturan Syariat Islam yang berlaku.

Seruan larangan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Banda Aceh. Imbaun ini sudah mulai diumumkan oleh pemerintah Banda Aceh bersama pihak terkait. Tak hanya melalui selebaran, tetapi juga disosialisasikan melalui khatib salat Jumat di setiap masjid.

Berikut empat poin seruan terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019 di Banda Aceh:

1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh

2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya

3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai Syariah.

 

Sumber :Kumparan news

Editor     :Satria

Komentar