Seption Muhadi: Ngk Ada Mutasi Cacat Hukum

Seption Muhadi, S.Ag Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pelaksanaan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur Bengkulu diduga cacat hukum sebab tidak mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut  Novian Andusti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dugaan cacat hukum dalam pelaksanaan mutasi tersebut tidak benar, sebab telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Ngk ada cacat hukum, rekomendasikan sudah ada untuk dilakukan pengembalian ngk ada masalah itu, kalau untuk izin bukan ke KASN ke menteri dalam Negeri, prosedur dalam mutasi tersebut sudah benar Ngk ada masalah”  ungkap Novian

Terpisah menurut Seption Muhadi, S.Ag, anggota Dewan Provinsi Bengkulu menyakini  mutasi yang telah dilakukan oleh Plt. Gubernur Rohidin Mersyah telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sebab telah mendapatkan rekomendasi dari KSN.

“Tidak ada permasalahan  dalam pelaksanaan mutasi yang dilaksanakan Plt.  Gubernur karena sudah ada rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan Pejabat yang dimutasikan zaman Gubernur Ridwan Mukti, selain itu dalam pelaksanaan mutasi sudah ada izin atau rekomendasi dari menteri dalam negeri. Kemudian KASN rekomendasi untuk segera mengisi kekosongan dari OPD baru sesuai dengan PP 18 th 2016,  inilah dasar dari Plt. Gubernur melaksanakan mutasi hasil dari mutasi itulah  yang dilaporkan ke KASN, maaf hanya sekadar meluruskan” keterangan Seption.

Sementara itu munculnya dugaan pelaksanaan mutasi, bisa saja disebabkan oleh adanya pihak yang tidak dapat menerima keputusan mutasi, yang seharusnya menempuh proses PTUN.  “Jadi kalau ada pihak yang belum dapat menerima atas keputusan mutasi silakan protes lakukan melalui cara-cara yang konstitusional ajukan gugatan ke PTUN” keterangan Seption.

Terakhir Seption mengharapan supaya Plt. Gubernur segera mengisi kekosongan di UPTD. “Kami mengharapkan untuk segera dilakukan pengisian kekosongan kepala UPTD yang sudah dibentuk dimana UPTD yang telah disetujui Kemendagri  sampai saat ini belum terisi” pungkas Seption.

Diketahui, menurut Plt. Gubernur mutasi jabatan dalam lingkup organisasi pemerintahan merupakan hal yang biasa. Bahkan pelaksanaan kali sudah sesuai dengan aturan berlaku, dan juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta evaluasi kinerja jajaran birokrasi pemerintahan daerah di lingkup Pemprov.

 

Komentar