FAKAM Laporkan Oknum Dewan Kota dan Plt. Gubernur

A. Sukman Hakim saat memberikan keterangan

Bengkulu-Intersisnews.com, Akibat pembuatan video yang diduga Fitnah “Dasar nian pak Marjon ko” berbuntut panjang pasalnya Sekretaris Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM) A. Sukman Hakim telah melaporkan pembuat dan penyebar video berdurasi 27 detik  “Dasar nian pak Marjon ko” yang beredar di Media Sosial Whatsapp (WA) atas pencemaran nama baik dan penghinaan melalui rekaman video ke Polda Bengkulu, yang diduga salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial RN.

Saat dikonfirmasi Sukman, mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk memperjelas siapa pembuat video dan pengunggah video tersebut ke WA.

“Biarlah penyidik yang mempelajari, siapa yang ada direkaman itu, siapa yang menyebarkannya. Tapi diduga, Kami (FAKAM) menduga ya, RN itu inisialnya, salah satu anggota DPRD Kota (Bengkulu) fraksi PKS”, kata Sukman.

Ditambahkan Sukman, Pelaporan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu 7 Februari 2017. Dalam Laporan tersebut juga dijelaskan kalau rekaman video tersebut didapatkan FAKAM dari Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Sabtu tanggal 3 Februari 2017 sekitar pukul 10.37 WIB.

Setelah mengetahui isi video tersebut,  FAKAM merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya lantaran isi percakapan dan perkataan dalam video tersebut seakan ditujukan kepada FAKAM, yang diketahui sebelumnya menginap di kamar Marjon (Sekda Kota Bengkulu) di Mess Pemda penghubung Kota Bengkulu di Jakarta, dan FAKAM beserta angota lainnya merasa tidak berbuat atau melakukan seperti apa yang dituduhkan dalam video tersebut.

Terpisah Sasriponi Bahrin Ranggolawe dewan penasehat FAKAM memastikan dugaan pencemaran nama baik ini akan masuk ke pengadilan. ” Saya pastikan untuk mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan RN ini akan masuk ke pengadilan, kita tetap solid mengawal kasus ini sebab apa yang dilakukan saudara RN suatu bentuk penghinaan terhadap pergerakan FAKAM” ujar Sasriponi.

 

Komentar