Lapas Bengkulu Jadi Sorotan Lagi, Mantan Ketua DPRD Seluma Bebas Bermain HP

Kota Bengkulu – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma berinisial HT yang sekarang sudah menjadi tersangka akibat kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu kini kembali menjadi sorotan para penggiat sosial media dan para pemerhati hukum. Karena terhitung dari tanggal 27 Januari, yang bersangkutan kerap menayangkan status di Facebook pribadinya. Kendati yang bersangkutan sudah berada di Lapas Bengkulu. Halaman facebook pribadinya yakni Husni Change.

Hal ini dibuktikan dari postingan akun media sosial milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma HT dari laman Facebook miliknya. Dalam postingan itu HT memposting sebuah editan yang berasal dari akun Tik-tok dan kemudian diposting didalam akun Facebook miliknya pada tanggal 4 Juli 2023 dan sudah dikomentari sebanyak 36 komentar serta lebih dari 156 like.

Dari peristiwa tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya??

Mengutip dari berbagai sumber dimedia online, diketahui bahwa larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone atau sejenisnya sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, bahwa seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyi pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Dengan peraturan diatas sudah sangat jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (Handphone). Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar ketentua tersebut ada yakni:

Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.
Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Selain itu, diduga petugas lapas juga menyalahi aturan dimana Husni saat itu masih berstatus  tahanan langsung dibawa ke Lapas Bengkulu. Hal ini sudah menyalahi aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Online masih meminta konfirmasi dari pihak Petugas Lapas Bengkulu.

Komentar