Oknum Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Bengkuluone.co.id, SERANG – Kamis, 20 Desember 2018 menjadi hari yang menyedihkan bagi Brigadir Suprianto Nainggolan, personel Polda Banten. Sebab pada hari itu, Brigadir Suprianto dipecat secara tidak hormat dari kesatuan kepolisian. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum polisi itu dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Banten. Dalam acara itu, seragam polisi yang bias dikenakan Suprianto dilepas, dan diganti dengan kemeja batik. Prosesi itu menandai jika Suprianto tidak lagi bertugas sebagai polisi.
Raut wajah Suprianto tampak sedih. Sambil menahan tangis, Suprianto menyalami Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan yang memimpin prosesi pemecatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Tomex mengatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di lingkungan internal Polda Banten. Hal itu juga sebagai bentuk antisipasi agar sikap tersebut tidak menular pada anggota lainnya.
“Sebagai anggota Polri, tentunya kita terikat dengan aturan disiplin maupun kode etik Polri. Sehingga satu konsekuensi dari melanggar aturan adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Tomex saat membacakan amanat dari Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir.
Tomex mengungkapkan bahwa pimpinan Polri tidak main-main terhadap tindakan yang tidak terpuji pada anggotanya. Melanggar etika kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Jauhi hal-hal tercela yang dapat menurunkan citra dan martabat institusi Polri. Akan ada resiko serta sanksi apabila dalam sistem kepolisian melakukan tindakan diluar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tomex menjelaskan, dengan adanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu dapat memberikan efek jera kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya personel di lingkungan Polda Banten, untuk lebih menjaga etika di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, Brigadir SN melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003, dan pasal 21 ayat 3 huruf (e). “Melanggar etika sebagai anggota Polri dan meninggalkan tugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sementara itu, Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo mengatakan bahwa Brigadir Supriyanto Nainggolan bukan lagi sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan Kapolda Banten nomor KEP/797/XII/208 tanggal 19 Desember 2018.
“Jika yang bersangkutan mengaku kepada masyarakat sebagai anggota Polri dan menunjukan atribut Polri, berarti yang dia telah melakukan tindak pidana penipuan. Jadi masyarakat harus paham bahwa mulai hari ini Brigadir Supriyanto bukan anggota Polri lagi,”

 

Sumber : Banten.raya.com

Editor   :  Lapendos

Komentar