Pemkot Susun Raperda KLA Guna Pertahankan Predikat Kota Layak Anak di 2020

Bengkuluone – Selama 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kota Bengkulu mendapat predikat pratama Kota Layak Anak (KLA). Ini akan dipertahankan dan bahkan harus ditingkatkan predikatnya. Maka kekurangan-kekurangan mengenai indikator penilaian akan dibenahi dan diperbaiki.

Ini disampaikan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat memimpin rapat penyusunan peraturan daerah (perda) KLA, Selasa (10/3/20) di ruang Hidayah kantor Walikota Bengkulu bersama seluruh kepala OPD.

“Target kita mempertahankan predikat kota layak anak. Kita harus melengkapi yang menjadi kekurangan-kekurangan karena kita lulus dalam penilaian tapi dengan catatan. Sudah 3 tahun kita meraih predikat KLA. Maka untuk mempertahankannya diperlukan sinergitas,” sampai Dedy.

Yang harus dilakukan, kata Dedy adalah aksi. “Kita tidak usah banyak cakap yang penting ada aksi. Siapa melakukan apa. Dinsos misalnya, harus memastikan karena idealnya tidak ada anak-anak yang meminta-minta di persimpangan. Kalau dia tidak mampu, pemkot intervensi dengan program-program sosial kemasyarakatan. Kita sekolahkan dia,” kata Dedy.

Menurut Dedy, kalau semua bersinergi tidak ada yang tidak bisa dan tidak ada yang tidak mungkin.

“Bagian hukum pastikan betul perwal pernikahan anak usia dini ini siapkan perwalnya. Di Dukcapil terkait dengan persentase penerbitan KIA,” ujar Dedy.

Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Ramadan Indosman memaparkan ada beberapa kekurangan terkait dengan penginputan-penginputan. “Kita di sini ada perwal dan akan ditingkatkan ke perda. Sekarang sudah masuk prolekda dan akan dibahas. Bagaimana kita akan melaksanakan penginputan-penginputan KLA di akhir Maret tahun ini,” kata Indosman.

Ia mengakui masih banyak indikator-indikator yang belum terpenuhi. Seperri dukcapil penerbitan akta anak baru 80 persen. Targetnya di tahun 2020 ini bagaimana agar bisa meningkat setidaknya 90 persen.

Untuk diketahui penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak dilakukan dalam empat tahap. Pertama adalah penilaian mandiri terhadap 24 indikator oleh masing-masing kabupaten/kota secara daring.

Selanjutnya, tim yang terdiri atas tim independen dan tim dari kementerian/lembaga terkait melakukan verifikasi administratif, verifikasi lapangan, hingga verifikasi final. (Red)

Komentar